You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Cupak
Nagari Cupak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Website Resmi Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Semangat persatuan Indonesia mesti terus berkobar, HUT ke-78 RI adalah momentum kebangkitan kita semua. Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia!

Alur Pelayanan Informasi

Administrator 13 September 2023 Dibaca 4 Kali
Alur Pelayanan Informasi

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Wali Nagari kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalamsurat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Nagari
Rp 2.271.453.788,97 Rp 2.895.092.000,00
78.46%
Belanja Nagari
Rp 1.270.384.621,00 Rp 2.395.705.938,00
53.03%
Pembiayaan Nagari
Rp 700.613.938,00 Rp 700.613.938,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 135.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 700.000,00 Rp 48.000.000,00
1.46%
Dana Desa
Rp 1.486.342.000,00 Rp 1.525.042.000,00
97.46%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Nagari
Rp 0,00 Rp 60.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 781.812.982,97 Rp 1.125.050.000,00
69.49%
Bunga Bank Nagari
Rp 2.598.806,00 Rp 2.000.000,00
129.94%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 688.772.788,00 Rp 1.231.270.394,00
55.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 429.374.428,00 Rp 752.797.870,00
57.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 22.564.000,00 Rp 186.367.674,00
12.11%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 4.070.000,00 Rp 45.730.000,00
8.9%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 125.603.405,00 Rp 179.540.000,00
69.96%