BENTUK DAN FUNGSI
- BUMNag Cupak Nan Usali Nagari Cupak adalah Badan Usaha Milik Nagari yang dimiliki oleh Pemerintah Nagari dan Masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintahan Nagari.
- Kepemilikan Pemerintah Nagari atas BUMNag “Cupak Nan Usali” Nagari Cupak diwakili oleh oleh Wali Nagari, dan dijabat secara ex officio.
- Yang dimaksud dengan Masyarakat pada awal pendirian BUMNag “Cupak Nan Usali” Nagari Cupak adalah Masyarakat Nagari Cupak sebagai Pengelola
- Dalam perkembangannya, Masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMNag “Cupak Nan Usali” Nagari Cupak melalui penyertaan modal maksimal 49%.
JENIS USAHA
- SIMPAN PINJAM (TABUNGAN DAN KREDIT)
- KEBERSIHAN LINGKUNGAN (PEMUNGUTAN SAMPAH MASYARAKAT)
- PENJUALAN GAS LPG
- KIOS PUPUK SUBSIDI