You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Cupak
Nagari Cupak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Website Resmi Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Semangat persatuan Indonesia mesti terus berkobar, HUT ke-78 RI adalah momentum kebangkitan kita semua. Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia!

Pedoman Pelayanan Informasi

Administrator 13 September 2023 Dibaca 4 Kali
Pedoman Pelayanan Informasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. KM Kominfo No.117 Tahun 2010 dirubah menjadi KM Kominfo No. 1740 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi public, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi public.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Nagari
Rp 2.271.453.788,97 Rp 2.895.092.000,00
78.46%
Belanja Nagari
Rp 1.270.384.621,00 Rp 2.395.705.938,00
53.03%
Pembiayaan Nagari
Rp 700.613.938,00 Rp 700.613.938,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 135.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 700.000,00 Rp 48.000.000,00
1.46%
Dana Desa
Rp 1.486.342.000,00 Rp 1.525.042.000,00
97.46%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Nagari
Rp 0,00 Rp 60.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 781.812.982,97 Rp 1.125.050.000,00
69.49%
Bunga Bank Nagari
Rp 2.598.806,00 Rp 2.000.000,00
129.94%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 688.772.788,00 Rp 1.231.270.394,00
55.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 429.374.428,00 Rp 752.797.870,00
57.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 22.564.000,00 Rp 186.367.674,00
12.11%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 4.070.000,00 Rp 45.730.000,00
8.9%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 125.603.405,00 Rp 179.540.000,00
69.96%