You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Cupak
Nagari Cupak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Website Resmi Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Semangat persatuan Indonesia mesti terus berkobar, HUT ke-78 RI adalah momentum kebangkitan kita semua. Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia!

Alur Penanganan Keberatan

Administrator 13 September 2023 Dibaca 3 Kali
 Alur Penanganan Keberatan
  • Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
    1. penolakan atas permohonan informasi publik;
    2. tidak disediakannya informasi berkala;
    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
  • Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
  • Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
    2. Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
  • Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Nagari
Rp 2.271.453.788,97 Rp 2.895.092.000,00
78.46%
Belanja Nagari
Rp 1.270.384.621,00 Rp 2.395.705.938,00
53.03%
Pembiayaan Nagari
Rp 700.613.938,00 Rp 700.613.938,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 135.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 700.000,00 Rp 48.000.000,00
1.46%
Dana Desa
Rp 1.486.342.000,00 Rp 1.525.042.000,00
97.46%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Nagari
Rp 0,00 Rp 60.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 781.812.982,97 Rp 1.125.050.000,00
69.49%
Bunga Bank Nagari
Rp 2.598.806,00 Rp 2.000.000,00
129.94%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 688.772.788,00 Rp 1.231.270.394,00
55.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 429.374.428,00 Rp 752.797.870,00
57.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 22.564.000,00 Rp 186.367.674,00
12.11%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 4.070.000,00 Rp 45.730.000,00
8.9%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 125.603.405,00 Rp 179.540.000,00
69.96%