SEJARAH TERBENTUKNYA BUMNAG CUPAK NAN USALI
Pengembangan basis ekonomi di nagari sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun Upaya itu belum mwmbuahkan haasilyang memuaskan sebagaimana yang diinginkan bersama. Ada banyak factor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu factor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi Masyarakat nagari dalam mengelola dan lenjalankan mesin ekonomi di nagari. System dan mekanisme kelembagaan ekonomi di nagari tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.
Belajar dari pengalaman masa lalu, satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di nagari adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat nagari. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan oleh dasar insrtuksi pemerintah, tetapi harus didasarkan pada keinginan Masyarakat nagari yang berangkat dari adanya potensi yang apabila dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Kepemilikan Lembaga ini oleh nagari dan dikontrol bersama untuk mencapai tujuan utamanya yaitu meningkatkan standar ekonomi Masyarakat nagari.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut Bum Desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian Bum Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP No 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tentang Desa dan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dn Transmigrasi Repubik Indoesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengelolaan Operasionalan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka disusunlah Anggaran Dasar BUM Desa atau BUMNag sebagai berikut:
PENDIRIAN, WAKTU, NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
- Pemerintah Nagari Cupak mendirikan Bafan Usaga Milik Nagari dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi Masyarakat, meningkatkan pendapatan Masyarakat nagari, Pendapatan Asli Nagari dan Pembangunan Nagari sesuai dengan kebutuhan dan potensi Nagari.
- Badan Usaha Milik Nagari ini didirikan pada tanggal 18 Desember 2018 untuk waktu yang tidak terbatas.
- Lembaga ini bernama “Badan Usaha Milik Nagari Cupak Nan Usali”
- BUMNag “Cupak Nan Usali” berkedudukan di:
Nagari : Cupak
Kecamatan : Gunung Talang
Kabupaten : Solok
Provinsi : Sumatera Barat
- Daerah kerja BUMNag Cupak Nan Usali berada di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok
- Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha dan/atau kegiatan usaha BUMNag Cupak Nan Usali Nagari Cupak dapat membuka Cabang di tempat lain dan/atau Lokasi kegiatan di luar provinsi.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pendirian BUMNag dimaksudkan sebagai Upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayana umum yang dikelola oleh nagari dan/atau Kerjasama antar Nagari
Pendirian BUMNag bertujuan untuk :
- Meningkatkan perekonomian Nagari
- Mengoptimalkan asset Nagari agar bermanfaat untuk kesejahteraan Nagari
- Meningkatkan usaha Masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Nagari
- Mengembangkan rencana Kerjasama usaha antar Nagari dan/atau dengan pihak ketiga
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum Masyarakat
- Membuka lapangan kerja
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakay melalui perbaikan pelayanan umun dan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nagari, dan
- Meningkatkan pendapatan Masyarakat Nagari dan Pendapatan Asli Nagari