TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi:
1. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi disatuan kerjanya;
2. Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh disatuan kerjanya;
3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi pubilk;
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;