
Nagari Cupak, 27 Oktober 2023 - Kegiatan sosialisasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang. Acara yang digelar pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, di Kawasan Wisata Aie Angek Garara Nagari Cupak, dihadiri oleh Badan Pertanahan Kab. Solok, Kejaksaan Negeri dan Polres Arosuka.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Bapak Desrizal, S.SiT, memberikan pemahaman mendalam tentang manfaat dan prosedur PTSL kepada masyarakat setempat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kepemilikan tanah yang sah dan legal guna mencegah sengketa tanah di masa depan. "Melalui PTSL, pemerintah berupaya memberikan kemudahan akses terhadap legalitas tanah bagi masyarakat, sehingga mereka memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki," ujarnya.
Masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan kegembiraannya karena mendapatkan pemahaman baru terkait pentingnya memiliki sertifikat tanah, yang sebelumnya tidak begitu memahami betapa pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah.
Wali Nagari Cupak, Bapak Fatmi Bahar, Dt. Tuo, mengapresiasi antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tersebut. "Kami sangat senang melihat antusiasme masyarakat dalam menyambut program PTSL ini. Hal ini menunjukkan kesadaran mereka terhadap pentingnya legalitas tanah, yang tentunya akan berdampak positif bagi pembangunan nagari ke depan," ujarnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri, dalam sambutannya menyoroti pentingnya kejelasan hukum terkait kepemilikan tanah dalam masyarakat. "Sosialisasi PTSL ini merupakan langkah yang sangat penting dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki. Kami dari Kejaksaan mendukung sepenuhnya upaya ini dan akan memberikan bantuan dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan dapat mengurangi sengketa tanah yang terjadi di masyarakat," tambahnya.
Diharapkan kegiatan sosialisasi PTSL di Nagari Cupak ini dapat menjadi pendorong bagi masyarakat untuk mengurus legalitas tanah mereka secara bertanggung jawab, guna menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan sejahtera.


