BAB III MASYARAKAT NAGARI CUPAK SETELAH KEMERDEKAAN
- Keadaan Alam dan Geografis
Alam dan letak geografis Sumatera Barat pada umumnya sangat strategis, terletak di garis kaiulistiwa yang beriklim tropis, seperti wilayah negara Indonesia lainnya. Daerah pegunungan, dataran rendah, sungai, dan pantai merupakan faktor pendukung dari segala bentuk aktifitas kehidupan manusianya. Hal ini patut dilestarikan keberadaannya agar tidak rusak dan musnah.
Nagari Cupak terletak dikaki Gunung Talang, oleh karena itu wilayahnya berbukit-bukit. Cupak terletak pada ketinggian lebih kurang 700 meter diatas permukaan laut dan udaranya agak sejuk. Nagari Cupak termasuk salah satu nagari Kubuang Tigobaleh di Kabupaten Solok. Sejak dulu hingga sekarang nagari Cupak punya sejarah yang cukup panjang dalam perkembangannya. Nagari ini terletak diruas jalan raya yang menghubungkan kota Solok dengan Kota Padang. Jalan raya Padang-Solok merupakan salah satu jalan raya yang menghubungkan propinsi Sumatera Barat dengan Sumatera Selatan dan Jambi.
Walaupun nagari Cupak terletak didaerah berbukit-bukit atau dilereng gunung, tetapi nagari Cupak tidak mempunyai hutan, karena sebagian besar dari tanah nagari ini merupakan sawah dan bahagian lainnya berupa ladang dan perumahan. Daerah Cupak mempunyai luas lebih kurang 19.38 km persegi, dan 80% dipergunakan untuk lahan persawahan, sehingga nagari Cupak banyak menghasilkan beras. Alam yang indah dengan sungai yang mengalir serta sumber-sumber mata air panas diexploifir menjadi tempat pariwisata di daerah Cupak, misalnya bangunan rumah-rumah adat seperti yang sudah ada sebelumnya serta tempat pemandian dengan restoran yang menyediakan makanan spesifik, pondok-pondok, dan sebagainya. Tempat-tempat dan benda bersejarah dipelihara kemurniannya oleh masyarakat Cupak. Ada beberapa peninggalan megalitik di daerah ini yaitu, Batu Nan Time, BatuTagak Basandiang tigo, dan Batu gadang bertanda silang. Nagari Cupak terletak 11 km di selatan Kota Solok dengan mempunyai batasan-batasan wilayahnya sebagai berikut, sebelah Utara berbatas dengan nagari Koto Baru, sebelah Timur berbatas dengan nagari Koto Anau dan Muara Panas, sebelah Selatan berbalas dengan nagari Talang dan Jawi-jawi, dan sebelah barat berbatas dengan nagari Gantuang Ciri. Nagari Cupak berada di bawah kekuasaan pemerintahan kecamatan perwakilan Gunung Talang, yang terletak di desa Pasar Baru Cupak. Nagari Cupak terdiri dari 9 desa, yaitu desa Penyalai, desa Pasar Baru, desa Balai Tangah, desa Balai Pandan, desa Sungai Rotan, desa Sawah Taluak, desa Aie Angek Sunsang, desa Pasar Usang, dan desa Tangah Padang.
- Keadaan Masyarakat Cupak (1945 1949)
Pada hari Jum'at pukul 10 pagi tanggal 17 Agustus 19-15 Bung Karno dan Bung Jlatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia keselurun pelosok tanah air dan bahkan sampai ke luar negeri. Rakyat Indonesia rnenvambut hari bersejarah itu dengan rasa syukur kepada Tuhan walaupun kehidupan masyarakat waktu itu sangat sulit tetapi dengan diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia semangat rakyat bertambah untuk terus berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penduduk nagari Cupak tahun 1945 berjumlah lebih kurang 6000 orang. IJal ini tidak ada bedanya dengan kehidupan masyarakat di Minangkabau pada umumnya dalam masa penjajahan. Walaupun sudah merdeka tetapi jtnhil getirnya kehidupan sudah dirasakan sebelumnya, misalkan pada masa pendudukan Jepang perekonomian masyarakat Cupak waktu itu sedang morat-marit akibat bahan makanan seperti beras, buah-buahan, sayur-sayuran dikuasai tentara Jepang guna untuk kepentingan tentaranya dalam menghadapi tentara sekutu (Amerika dan Inggris).
Sesudah masuk tahun 1946 keadaan mulai sedikit berubah karena bahan-bahan makanan telah dapat dikuasai oleh rakyat kembali dan dapat dipergunakan untuk membantu perjuangan RI (memberi makanan tentara kita ) dan kepentingan dapur umum baik di front maupun dari barisan belakang. Tetapi setelah tahun 1947 kesulitan bahan makanan mulai dirasakan kembali karena Kota Padang diduduki dan dikuasai oleh tentara sekutu (Belanda), maka masyarakat di Minangkabau pada umumnya kembali mengalami kemelaratan dalam kehidupan sehari-hari mereka begitu juga dengan keadaan masyarakat di Cupak.
Penduduk Cupak pada masa revolusi sangat kuat memegang agama, adat istiadat, dan rasa bersosial. masyarakat yang senasib sepenanggungan dalam masa penjajahan Belanda, seperti bunyi pepatah Minang :
Tagak suku paga suku, t agak banagari paga nagari, tagak banegara paga negara, paibo dianak dagang panyantun diu rang lalu, malu sorangmalu basamo, kabukiksamo mandaki kalurah samo manurun, barek samo dipikua ringan samo dijinjiang dan sebagainya.
Pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan masyarakat Cupak dapat menerima dan menyambut baik penduduk diluar nagari Cupak yang datang mengungsi ke nagari Cupak. Para pengungsi itu datang dari Padang, Alahan Panjang, Talang, Lubuk Selasih, Sawahlunto dan sebagainya. Mereka melakukan pengungsian dikarenakan tidak sanggup lagi melihat dan merasakan kampung atau tempat mereka tinggal dibombardir dan dihancurkan oleh pasukan pesawat tempur Belanda. Para pengungsi yang datang diberi rumah atau tempat tinggal, makanan dan bantuan lainnya yang diperlukan bagi kehidupan mereka. Masyarakat sarjana, pengusaha dan sebagainya.
- Agama dan Adat Istiadat
Sebagaimana dengan nagari-nagari lain di Minangkabau yang mayoritas baeragama Islam, seluruh penduduk nagari Cupak 100% beragama Islam, sebab agama Islam dianggap satu-satunya agama yang mempunyai nilai-nilai yang dapat mengatur kehidupan masyarakat. Mereka masih fanatik dan sensitif sekali terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma agama.
■ Pusat-pusat kegiatan agama yang digunakan adalah Masjid, Mushallah/surau, seperti suraubawah dama di arah Jorong Padang Dama, surau A teh, Surau Randah (sekarang Masjid Nurul Huda) Surau Bungo, terletak di Jorong Balai Pandan, Surau. Bansa di Balai Gadang, Surau Balai Tangah, Surau Samik, Surau Baanjuang di Penyalai, Surau Tabek, Surau Balerong, Surau Gadang di Pasa Baru, Surau Balai Rawang, Surau Pulau Aie di Jorong Sungai Rotan, Surau Gaduang Dama, Surau Gadung Basa, dan sekolah-sekolah agama yang didirikan oleh masyarakat dan pemerintah. Masjid, sebagai pu^at ibadah dan kebudayaan Islam disamping dibina oleh tokoh-tokoh agama juga kepengurusannya memerlukan unsur ninik mamak atau kaum adat. Agama Islam dan adat Minangkabau tak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat di nagari Cupak khususnya dan Minangkabau pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pepatah adat Minangkabau yang berbunyi "Adat jo Syarak sandi basandi", kemudian berubah menjadi: "Adat basandi Syarak, Syarak basandi kitabullah".
Pada masa abad ke-20 penyebaran agama Islam di Cupak dilakukan oleh tiga orang Tuangku yang tersohor yaitu, Tuangku Surau Baanjung, Tuangku Tabiang, dan Tuangku Surau Gadang. Peranan Tuangku-tuangku ini telah digantikan oleh ulama-ulama yang disamping faham tentang soal agama Islam juga memiliki pengetahuan umum yang cukup. Khusus mengenai adat istiadat di nagari Cupak, tidaklah berbeda dengan adat istiadat masyarakat Minangkabau secara keseluruhan. Hal ini dapat dipahami dari latar belakang sejarah bahwa asal penduduk Cupak langsung dari tempat adat itu sendiri yaitu Periangan Padangpanjang. Nama-nama suku dan gelar penghulu adalah pertanda dari penduduk asli Minangkabau. Nagari Cupak terbagi dalam 5 (lima) suku yaitu, Suku Sikumbang, Suku Caniago, Suku Piliang, Suku Melayu, dan Suku Jambak Tiap-tiap suku dikepalai oleh seorang penghulu.
Adat dipegang pula oleh Nan Ampek Jinih menurut adat yaitu, Penghulu, Manti, Malin, dan Dubalang. Merekalah yang menentukan dan yang memutuskan hal-hal yang berkenaan dengan adat, Nan Ampek Jinih
menurut adat tadi disebut ninik mamak. Pengaruh adat dalam kehidupan masyarakat masih sangat dirasakan. Upacara kematian, perkawinan, batagak rumah dan sebagainya, masih dilaksanakan dengan tradisi-tradisi tertentu. Cuma segala sesuatu kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran agam,a Islam dikesampingkan. Pada upacara kematian jika yang meninggal seorang ninik mamak, maka ditandai dengan pemasangan "marawa" dan "payung panji" serta membunyikan "Agung Pusaka Disamping itu bunyi pepatah Minang yaitu,
"Kaba baiak bahibauan, kaba buruak bahambauan" masih dipegang teguh oleh masyarakat. Orang berdatangan spontan ke tempat orang yang meninggal. Pekerjaan mereka ditangguhkan untuk sementara. z\kan tetapi kalau ada kenduri perkawinan misalnya, orang tidak akan datang tanpa diundang atau diberi tahu.
Adatperkawinan telah mengalami perubahan-perubahan, misalnya mengutamakan status sosial menurut adat tidak dipentingkan lagi. Begitu juga kebanggaan beristri banyak sudah tidak diterima lagi pada umumnya. Peranan "mamak" masih dalam menentukan dalam soal keluarga. Upacara-upacara yang lain seperti kelahiran, turun mandi, sunat rasul hanya dilakukan secara sederhana dengan perinsip ekonomi.
Sebagai lambang dari kekuatan adat di nagari Cupak adalah adanya balai adat yang berukir di Balai Gadang. Balai adat berfungsi tempat bersidangnya ninik mamak dalam kegiatan menyusun dan membimbing anak kemenakan menuju kesentosaan masyarakat. Disamping balai adat, ada beberapa buah rumah adat yang populer dengan sebutan "Rumah Gadang" di Cupak. Rumah Gadang tersebut ada yang berarsitektur modern dan ada Rumah Gadang lamo.
Peranan ninik-mamak bukanlah terletak pada peci atau saluak atau celana batik, tetapi sikap dan cara berfikirnya yang progresif dalam memebimbing anak kemenakan. Seorang mamak harus dapat memberikan pendidikan adat kepada anggota kaumnya terutama sekali kepada kemenakan (anak saudara perempuan dari mamak), oleh karena itu di Cupak bila seorang tidak beradat maka yang dipermalukan adalah mamaknya, tapi bila seorang tidak berpendidikan yang malu adalah bapaknya. Masyarakat akan dapat memperhatikan seseorang, beradat atau tidaknya pada waktu menghadiri suatu-kenduri, umpamanya: cara dan tempat duduk diatas rumah sebagai seorang sumando (menantu), cara makan, cara berpakaian. Karena segalanya itu berbeda, tergantung dirumah suku apa kita berada, contohnya :
- Seorang suku Melayu tidak boleh duduek dibagian ujung rumah bila ia menghadiri undangan kenduri dirumah suku Melayu pula (sesuku).
- Seorang tidak boleh duduk dibahagian pangka (dekat pintu) apabila dia berada dirumah yang tidak sesuku dengannya kecuali apabila anak pisang dari orang rumah tersebut(satu suku dengan suku bapak), namun apabila mereka tidak tahu dimana dia harus duduk mereka dapat bertanya kepada si janang.
- Janang yaitu orang mengatur segala sesuatunya diwaktu helat kenduri berlangsung, umpamanya mengatur tempat duduk tamu, mengatur susunan makanan, mengatur susunan acara dan biasanya si janang ini adalah anak pisang dari si pangka (orang yang sedang melangsungkan kenduri) atau pasumandan dipihak wanita (istri mamak atau kakak/adik dari sipangka).
- Seorang anak laki-laki tidak boleh naik menyelonong saja keatas rumah, harus memberi isyarat dengan membaca assalamu'alaikum atau mendeham (batuk-batuk kecil), apalagi masuk bilik saudara perempuan.
Begitu pula tanggung jawab mamak terhadap harta pusaka yang dikuasainya. Kalau sawah dan ladang mamak yang menggarap, hasil sawah sebahagian dipulangkan kerumah ibu (dalam lumbung). Hasil ladang yang sifatnya tanaman keras (cengkeh, kelapa) juga sebahagian diberikan kepada keluarga ibu, yang sebahagian lagi boleh dibawa atau diberikan kepada istri atau anak sesuai dengan pepatah "anak dipangku, kemenakan dibimbing". Anak dipangku dengan hasil jerih payah (penghasilan sendiri) sedangkan kemenakan dibimbing dengan harta pusaka. Ninik-mamak Cupak bersedia menerima kemajuan, tetapi bukan berarti semua ketentuan adat-istiadat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dibuang atau dilanggar begitu saja.